Selasa, 17 Februari 2009

Caleg DPRD DKI Tertangkap Curi Motor

Caleg DPRD DKI Tertangkap Curi Motor

Jakarta, Kominfo Newsroom -- Seorang calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari salah satu partai besar berinisial HS (47) dibekuk oleh aparat kepolisan ketika tertangkap tangan hendak mencuri kendaran bermotor di Jl Pemuda Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (15/2) petang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Adinegara, Senin (16/2) membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, pelaku adalah oknum calon anggota legislatif dari partai besar yang akan mengikuti pemilu 2009.

Dia merupakan caleg urutan nomor 10. ''Saya tidak dapat menyebutkan nama partainya, tapi dia Caleg DPRD Propinsi DKI Jakarta,'' ujar Kabid Humas.

Kejadian itu berlangsung sekitar pk.17.00. Pelaku saat itu diketahui hendak membawa kabur sepeda motor salah seorang pengunjung rumah makan ayam goreng Ny Suharti di Jl Pemuda Pulogadung Jakarta Timur. Pelaku mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 200 meter dari lokasi pencurian.

Saat itulah sang pemilik kendaraan, Jayus Sasongko (20), warga Cijantung yang mengetahui motornya dibawa pelaku langsung berteriak meminta tolong warga sekitar. Warga yang tanggap seketika langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.

''Meski tidak babak belur, pelaku sempat dihajar massa, kemudian pelaku diamankan ke Pos Polisi setempat,'' ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan, dengan melihat cara beroperasi, pelaku kemungkinan belum biasa melakukan pencurian. Pelaku kemungkinan menjalankan aksi kejahatannya itu oleh karena ada kesempatan.

''Motor saat itu sedang tidak dikunci, lalu dibawa kabur oleh pelaku. Menurut Kapolsek mereka mencuri karena faktor ekonomi, bukan untuk kampanye,'' papar Zulkarnain.

Dalam menjalankan aksinya tersebut dia tidak sendiri. Seorang pelaku lainnya yang bernama Martua Siregar (44) bukan caleg, juga turut ditangkap. Keduanya kini telah diamankan ke Kepolisian Sektor Pulo Gadung, Jaktim. Motor Supra X Nomor Polisi B 6619 TCX turut diamankan sebagai barang bukti.

''Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak kepolisian,'' ujarnya dan menyebutkan pelaku diancam pasal 363 Kitab Undang-unang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (T.Ty/id/c)
Sumber: endonesia.com