Selasa, 17 Februari 2009

BPK: Mantan Pangdam V/Brawijaya Berpotensi Rugikan Negara Rp 13 Miliar

BPK: Mantan Pangdam V/Brawijaya Berpotensi Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Jakarta, Kominfo Newsroom -– Departemen Pertahanan menyatakan penyelesaian kasus penyimpangan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan milik Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya sepenuhnya diselesaikan oleh TNI Angkatan Darat sendiri.

''Dephan pada tingkat kebijakan dan peraturan. Maka kita minta supaya Irjen Angkatan AD untuk menindaklanjuti kasus tersebut, mengecek ulang kasusnya seperti apa,'' kata Irjen Dephan Letjen TNI (Mar) Safzen Nurdin di Departemen Pertahanan Jakarta, Senin (16/2).

Menurutnya, setelah Itjen Angkatan Darat menyelesaikan administrasi tersebut dan jika kemudian ditemukan penyimpangan kasus itu maka BPK bisa mengiring masuk dalam tahapan investigasi.

Namun teknisnya dikerjakan oleh angkatan itu sendiri yang kemudian Dephan melalui Irjennya melihat aturan-aturannya yang kemudian disampaikan ke Angkatan.

Namun menurut Irjen Dephan, sejauh ini baru diselesaikan di tingkat angkatan yang kemudian hasil dari angkatan tersebut keluar dalam bentuk saran kepada Dephan dan Mabes TNI, diteruskan Departemen Keuangan jikalau memang kasus tersebut akan diselesaikan.

''Kalau memang ada unsur korupsi itu, ya BPK punya jalur untuk investigasi bersama Dephan untuk mengetahui temuan-temuannya. Tapi kadang-kadang dugaan investigasi itu hingga ke dalam ternyata tidak cukup kuat bisa diselesaikan namun namanya hukum tetap ditegakkan,'' katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Mabes TNI AD dipimpin KSAD Jenderal Agustadi Sasongko beserta jajarannya, dengan Komisi I DPR, Rabu (11/2), membenarkan telah terjadi indikasi penyimpangan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan milik Kodam V/Brawijaya, yang kemudian berubah menjadi jalan tol simpang susun Waru Surabaya.

Temuan tentang itu sebelumnya diperoleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset/Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2005, 2006, dan 2007 pada TNI Angkatan Darat di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Dari hasil laporan BPK tadi direkomendasikan adanya tindakan hukum terhadap mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya periode tahun 1997-1998, yang diduga kuat terkait ruislag yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13,34 miliar.

''Terhadap persoalan itu, kami telah tindak lanjuti rekomendasi BPK sesuai surat telegram KSAD Nomor ST/16/2009 tertanggal 7 Januari 2009 kepada Pangdam V/ Brawijaya dan Dan Puspomad agar mereka menyidik dan memproses sesuai aturan,'' ujar Agustadi.

Dalam rapat, Agustadi juga menyatakan telah memanggil dan memintai keterangan pejabat Pangdam V/Brawijaya saat itu , tapi keterangan tersebut masih harus dilengkapi dengan penjelasan dan keterangan dari pihak terkait lain seperti pihak pembangun.

Akan tetapi, menurut Inspektur Jenderal TNI AD, Mayjen GR Situmeang, pihaknya mengalami kesulitan mencari keterangan dari pihak pembangun lantaran perusahaan itu sudah bubar dan bahkan telah beralih investor sampai tujuh kali. (T.Yr/toeb)
Sumber: Endonesia.com