Selasa, 17 Februari 2009
RUU Arsitek Dapat Dukungan Wapres
RUU Arsitek Dapat Dukungan Wapres
Jakarta, Kominfo Newsroom -- Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek sebagai proses pembangunan dan mutu pembangunan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Budi Sukada kepada wartawan usai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla di Sekretariat Wapres, di Jakarta, Rabu (3/9).
Budi Sukada bersama sejumlah pengurus lainnya, datang menemui Wapres berkaitan dengan akan diselenggarakannya Musyawarah Nasional (Munas) IAI , yang dijadwalkan berlangsung di Makassar dalam November 2008 mendatang.
''Wa pres mendukung RUU Arstiek untuk kepentingan nasional. Kami harap tahun 2009 setidaknya sudah tercapai kesepakatan di DPR,'' kata Ketua Umum IAI Budi Sukada.
Budi menyatakan rasa optimistis bahwa RUU Arsitek yang telah diusulkan ke DPR akan masuk dalam proses legislasi nasional pada tahun depan dan selanjutnya akan menjadi undang-undang yang mampu mendongkrak mutu bangunan di Indonesia yang selama ini dinilai tertinggal dari negara asing.
Dengan adanya UU tersebut nantinya arsitek Indonesia akan bertanggung jawab dalam pekerjaan profesionalnya, dan dengan tangggung jawab itu, pihak yang dirugikan dalam satu kasus mutu bangunan dapat menuntut melalui UU.
Selain itu, RUU Arsitek nantinya diharapkan juga mampu mengantisipasi era perdagangan bebas agar arsitek Indonesia mampu bersaing dengan arsitek asing yang menggunakan teknologi yang lebih maju.
''Selama ini kan kita dianggap terbelakang untuk mutu, standar keamanan serta proses pembangunan selain ketinggalan dalam hal riset dan penggunaan teknologi,'' ungkapnya.
Menu rutnya, banyak arsitek bagus dari luar negeri tidak mau mengerjakan proyek di Indonesia karena tidak adanya jaminan proyek yang didisain tersebut untuk dikerjakan sesuai dengan disain yang telah ditetapkan.
RUU Arsitek yang tengah dibahas di DPR tersebut, selain diatur soal siapa yang disebut sebagai arsitek juga akan dimuat soal aturan mengenai pelestarian budaya dan nilai serta norma sosial. (T.ww/toeb/c)
Sumber: Endonesia.com
Jakarta, Kominfo Newsroom -- Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek sebagai proses pembangunan dan mutu pembangunan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Budi Sukada kepada wartawan usai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla di Sekretariat Wapres, di Jakarta, Rabu (3/9).
Budi Sukada bersama sejumlah pengurus lainnya, datang menemui Wapres berkaitan dengan akan diselenggarakannya Musyawarah Nasional (Munas) IAI , yang dijadwalkan berlangsung di Makassar dalam November 2008 mendatang.
''Wa pres mendukung RUU Arstiek untuk kepentingan nasional. Kami harap tahun 2009 setidaknya sudah tercapai kesepakatan di DPR,'' kata Ketua Umum IAI Budi Sukada.
Budi menyatakan rasa optimistis bahwa RUU Arsitek yang telah diusulkan ke DPR akan masuk dalam proses legislasi nasional pada tahun depan dan selanjutnya akan menjadi undang-undang yang mampu mendongkrak mutu bangunan di Indonesia yang selama ini dinilai tertinggal dari negara asing.
Dengan adanya UU tersebut nantinya arsitek Indonesia akan bertanggung jawab dalam pekerjaan profesionalnya, dan dengan tangggung jawab itu, pihak yang dirugikan dalam satu kasus mutu bangunan dapat menuntut melalui UU.
Selain itu, RUU Arsitek nantinya diharapkan juga mampu mengantisipasi era perdagangan bebas agar arsitek Indonesia mampu bersaing dengan arsitek asing yang menggunakan teknologi yang lebih maju.
''Selama ini kan kita dianggap terbelakang untuk mutu, standar keamanan serta proses pembangunan selain ketinggalan dalam hal riset dan penggunaan teknologi,'' ungkapnya.
Menu rutnya, banyak arsitek bagus dari luar negeri tidak mau mengerjakan proyek di Indonesia karena tidak adanya jaminan proyek yang didisain tersebut untuk dikerjakan sesuai dengan disain yang telah ditetapkan.
RUU Arsitek yang tengah dibahas di DPR tersebut, selain diatur soal siapa yang disebut sebagai arsitek juga akan dimuat soal aturan mengenai pelestarian budaya dan nilai serta norma sosial. (T.ww/toeb/c)
Sumber: Endonesia.com