KPU Sediakan Bantuan Hukum Bagi Kasus Wahyudi
KPU Sediakan Bantuan Hukum Bagi Kasus Wahyudi
Kamis, 19 Februari 2009 Tarigan - Okezone
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan bantuan hukum terkait ditetapkannya Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka pemalsuan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jawa Timur yang diulang di Bangkalan dan Sampang.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Endang Sulastri saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Endang mengaku hingga saat ini KPU belum mengetahui duduk persoalan yang menimpa Wahyudi. "Karena itu kami harus klarifikasi dulu persoalannya seperti apa. Kalau mau diajukan ke pengadilan silahkan lanjutkan, tapi KPU sebagai institusi akan menyediakan bantuan hukum," ujar Endang.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Wahyudi sebagai tersangka setelah menyidik laporan dari Panitia Pengawas Pemilu tentang laporan tim Khofifah-Mudjiono tentang adanya DPT palsu di Kabupten Bangkalan dan Sampang.
Jumlah DPT palsu di kedua kabupaten itu diperkirakan mencapai 27,165 persen atau 345.034 dari 1.244.619 pemilih. Akibat kasus tersebut, Wahyudi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 (1) dan (3) Undang-undang 3/2004 jo Undang-undang 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Perlu diketahui, ini bukan kasus hukum pertama yang menimpa Wahyudi. Sebelumnya dia juga pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa kasus korupsi sisa kertas suara Pemilu 2004. Wahyudi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ia dinyatakan bebas di tingkat banding.