Sabtu, 07 Maret 2009
Parpol Diminta Selektif Pilih Saksi Pemilu
Parpol Diminta Selektif Pilih Saksi Pemilu
Tapaktuan (ANTARA News)- Komisi Indepensden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan meminta partai politik (parpol) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar selektif memilih saksi pada pemilihan umum yang akan berlangsung 32 hari lagi.
"Kami sangat berharap parpol dan DPD tidak sembarangan menunjuk para saksi untuk memantau pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan yang berarti" kata Ketua KIP Aceh Selatan, Lian Azwin di Tapaktuan, Minggu.
Saksi dalam pemilu legislatif pada 9 April 2009 diharapkan benar-benar mengerti tentang sistem dan teknis pencontengan serta memahami aturan dan tatacara yang ditetapkan pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Jangan sampai hanya karena melayani perdebatan dari para saksi, proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi terkendala, apalagi waktunya relatif singkat," katanya.
Menurut Lian Azwin, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, pihaknya tidak dapat mencampuri permasalahan internal partai termasuk menentukan para saksi pada hari pemilihan.
Pada pemilu legislatif 2009 KIP telah menentukan 408 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di daerah penghasil komoditi pala itu dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 140.715 jiwa.
Selain itu, KIP juga telah menetapkan 656 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).(*)
Tapaktuan (ANTARA News)- Komisi Indepensden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan meminta partai politik (parpol) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar selektif memilih saksi pada pemilihan umum yang akan berlangsung 32 hari lagi.
"Kami sangat berharap parpol dan DPD tidak sembarangan menunjuk para saksi untuk memantau pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan yang berarti" kata Ketua KIP Aceh Selatan, Lian Azwin di Tapaktuan, Minggu.
Saksi dalam pemilu legislatif pada 9 April 2009 diharapkan benar-benar mengerti tentang sistem dan teknis pencontengan serta memahami aturan dan tatacara yang ditetapkan pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Jangan sampai hanya karena melayani perdebatan dari para saksi, proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi terkendala, apalagi waktunya relatif singkat," katanya.
Menurut Lian Azwin, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, pihaknya tidak dapat mencampuri permasalahan internal partai termasuk menentukan para saksi pada hari pemilihan.
Pada pemilu legislatif 2009 KIP telah menentukan 408 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di daerah penghasil komoditi pala itu dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 140.715 jiwa.
Selain itu, KIP juga telah menetapkan 656 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).(*)